Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Kawal Program Kemenag, Itjen Turun dan Awasi Dana BOP Pendidikan Buddha

Rabu, 10 Juli 2024
Kategori : Berita

Bogor (Bimas Buddha) ----------- Dalam tahun 2024, Inspektorat Jenderal memperluas cakupan pengawasan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tidak hanya pada lembaga pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis). Agenda ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOP di berbagai lembaga pendidikan, termasuk di luar lembaga Islam.

Direktur Urusan dan Pendidikan Ditjen Bimas Buddha Nyoman Suriadarma, menyambut baik dan antusias atas inisiasi Itjen Kemenag yang mengevaluasi kinerja penyaluran BOP Pendidikan Buddha.

Dirurpendik juga menjelaskan kondisi kendala dilapangan dalam penyaluran BOP seperti pemilik yayasan yang memiliki kemampuan finansial yang baik dan jumlah siswa yang sedikit.

“Beberapa sekolah yang menolak BOP karena pemilik yayasan adalah orang-orang yang mampu, BOP sangat tergantung dengan jumlah siswa dan ketersediaan anggaran, serta faktor prosedur yang terlalu formal terutama terkait dengan laporan pertanggungjawaban,” ujar Dirurpendik.

Penanggung Jawab Kegiatan Evaluasi BOP Pendidikan Ali Yuddin juga menyampaikan pentingnya penyempurnaan tata kelola penyaluran bantuan Pendidikan di lingkungan Direktorat Urusan dan Pendidikan Buddha untuk mempermudah dan terintegrasi dari tahun ke tahun.

“Lemahnya regulasi karena belum komprehensif dan masih multitafsir,” ujar Ali.

Inspektorat Wilayah II menyadari pentingnya melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan non-Islam untuk memastikan dana BOP digunakan sesuai peraturan dan prinsip yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan terhadap Sekolah Keagamaan Buddha Nava Dhammasekha di berbagai wilayah di Indonesia, dengan melibatkan Tim Evaluasi BOP Pendidikan Buddha.

Salah satu sekolah yang dievaluasi adalah Nava Dhammasekha Paramitha di Bogor, Jawa Barat. Evaluasi menemukan beberapa hal menarik, seperti fakta bahwa gedung sekolah merupakan gedung pinjaman, dipinjamkan oleh pemeluk agama lain (Katolik) dan tidak semua siswa serta guru di sekolah tersebut beragama Buddha. Meskipun demikian, evaluasi juga mengungkap bahwa belum semua siswa mendapatkan dana BOP, walaupun dana tersebut diprioritaskan untuk honorarium guru.

“Dana BOP yang diterima yaitu Rp18.600.000,00 digunakan untuk 3 (tiga)  komponen, yaitu transpor sebesar Rp3.000.000, honorarium guru sebesar Rp12.000.000, dan biaya rumah tangga kantor sebesar Rp3.600.000. Data ini menunjukkan bahwa 81% dana BOP digunakan untuk honorarium guru tetapi sebenarnya jika dirinci seorang guru di Nava Dhammasekha Paramitha mendapatkan transport dan honorarium dari dana BOP sebesar Rp250.000 per bulan,” ujar Ali.

Hasil evaluasi ini menyoroti pentingnya perhatian dan peningkatan tata kelola dalam penyaluran dana BOP. Diarahkan agar dana tersebut dapat lebih merata dan efektif dalam mendukung kualitas pembelajaran.

Harapan kedepannya adalah adanya upaya peningkatan anggaran agar mutu pembelajaran meningkat, menjadikan Indonesia lebih maju dan kompetitif dalam bidang pendidikan.

Evaluasi BOP Pendidikan Buddha ini diharapkan menjadi momentum positif dalam meningkatkan pengelolaan dana pendidikan di Direktorat Urusan dan Pendidikan Ditjen Bimas Buddha, serta sebagai langkah menuju tata kelola yang lebih modern dan pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Evaluasi BOP ini dilakukan secara hybrid dengan menerjunkan enam Tim Evaluator yang melakukan pengawasan sejak tanggal 4 hingga 13 Juni 2024. Tim Evaluator memantau 43 (empat puluh tiga) Nava Dhammasekha tersebar di 17 (tujuh belas) provinsi yaitu Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Banten, DKI, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, NTB, Papua, Papua Barat, dan Sumatera Utara.

 


Sumber
:
Tim Inspektorat Jenderal
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait