Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809
Puslitbang LKKMO Gelar Persiapan Omnibus Riset dan Survei Zona Integritas

Kurangin Penghambat Pelaksanaan Program, Ditjen Buddha Lakukan Harmonisasi Regulasi

Rabu, 23 Oktober 2019
Kategori : Berita

Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengharapkan regulasi yang menghambat program kerja pemerintah dan investasi harus dibabat tuntas. Menindaklanjuti hal tersebut Dirjen Bimas Buddha merasa perlu melakukan harmonisasi terhadap produk-produk hukum Ditjen Bimas Buddha.

“Juklak dan juknis agar segera dilakukan harmonisasi sehingga mempermudah pelaksanaan program, aturan yang dibuat ujungnya adalah kebermanfaatan bagi Masyarakat,” ucap Dirjen Bimas Buddha Caliadi saat membuka kegiatan Harmonisasi dan Finalisasi Regulasi Ditjen Bimas Buddha, Tangerang (22/10).

Sesuai dengan PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Istansi Vertikal Kementerian Agama, tugas dan fungsi Ditjen Bimas Buddha adalah membuat kebijakan dan standarisasi.

"Diharapkan yang dilakukan adalah tidak hanya sebatas harmonisasi dan finalisasi regulasi saja,  namun yang tidak kalah pentingnya adalah harmonisasi diantara jajaran pusat dan daerah harus harmonis dan selaras. Sinkronisasi dalam pembuatan dan pelaksanaan program wajib dilakukan sehingga sesuai harapan bersama,” tegas Caliadi.

Lebih lanjut dikatakan masih ada program-program yang kadang luput dari pengawasan dan pantauan kita.

“Untuk itu pada hari ini mari kita cek dan pastikan jika masih ada yang kurang tepat agar segera diperbaiki,” ucap Caliadi.

Dikatakannya apa yang menjadi kendala dan bagaimana solusinya, sampaikan apa yang menjadi kendala saudara dan dibahas sampai tuntas.

Hadir dalam acara tersebut Sesditjen Bimas Buddha, Ketua STABN Raden Wijaya, Perwakikan dari  STABN Sriwijaya, Pembimas Buddha, Penyelenggara Buddha serta jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.

Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 22 s.d 25 Oktober 2019. Dengan menghadirkan nara sumber dari Dirjen Bimas Buddha, Biro Hukum dan KLN Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN). 

 


Sumber
:
Penulis
:
eddwin
Editor
:
Eddwin

Berita Terkait