Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Dukung Sistem Baru Perpajakan, Ditjen Bimas Buddha Gelar Sosialisasi Coretax

Selasa, 18 Februari 2025
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) --------- Tingkatkan pemahaman tentang sistem administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menggelar Sosialisasi Perpajakan dengan Sistem Coretax Tahun 2025 secara hybrid pada Selasa (18/02/2025).

Sosialisasi menghadirkan tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Satu sebagai narasumber yang diikuti oleh Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri, Pembimas, Kasi, dan Penyelenggara Buddha serta perwakilan unit eselon I Kementerian Agama.

Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan sebagai respon terhadap kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang sistem administrasi inti perpajakan, termasuk penerapan aplikasi coretax.

“Sebagai sebuah sistem yang baru tentu kewajiban kita untuk memahami dengan baik, karena setiap wajib pajak khususnya bendahara-bendahara penerimaan yang akan mengelola perpajakan. Wajib pajak khususnya di instansi juga berkewajiban untuk memahami dengan baik dan bisa menjelaskan kepada wajib pajak yang menjadi naungan pekerjaannya,” jelas Supriyadi.

Selain itu, Dirjen juga menekankan kepada para pengelola keuangan, khususnya bendahara, agar memahami sistem ini secara menyeluruh, mengingat peran bendahara dalam kaitannya memungut serta menyetorkan pajak yang diterima oleh para ASN di lingkup masing-masing.

Sementara, Tim dari KPP Pratama Menteng Satu, Nanang Hafifi, berharap kegiatan ini dapat membantu instansi pemerintah dalam memahami dan mengimplementasikan sistem Coretax secara optimal.

"Dengan adanya kegiatan ini tujuanya atau harapan kami, teman-teman satker instansi pemerintah itu bisa mengenal aplikasi coretax lebih jauh lagi, bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya juga dengan benar sesuai ketentuan dan bisa mengimplementasikan coretax di setiap transaksi atau kegiatan dalam rangka belanja APBN atau APBD," jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami implementasi sistem coretax secara optimal, sehingga proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sumber
:
Tim Humas
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait