Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Ditjen Bimas Buddha Lakukan Harmonisasi Rancangan Aturan Pendidikan Keagamaan Buddha yang Berkualitas

Selasa, 29 Oktober 2024
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) --------- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mengadakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Keagamaan Buddha. Acara ini bertujuan memperbarui peraturan yang telah ada, yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2014, agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Pendidikan Keagamaan Buddha merupakan salah satu bagian penting dalam sistem pendidikan nasional dan memiliki peran strategis untuk mencapai tujuan pendidikan nasional

Mengacu pada amanah Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, pemerintah perlu melakukan penyempurnaan regulasi untuk meningkatkan kualitas, layanan, tata kelola, serta akses terhadap pendidikan keagamaan Buddha di Indonesia.

Dalam sambutannya, Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi, menyampaikan harapannya agar Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) ini dapat menjadi panduan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Buddha.

“Dengan adanya RPMA ini, kami berharap dapat menyediakan panduan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Buddha. Kami juga memahami pentingnya payung hukum yang jelas bagi masyarakat, sebagai rambu-rambu dalam melayani umat Buddha,” ujar Supriyadi di Jakarta, Senin (28/10/2024).

RPMA ini akan mengalami beberapa penyesuaian substansi, sementara proses persetujuan akhir akan dikomunikasikan antara Pokja Kemenkumham dengan Sekretariat Kabinet.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh 21 peserta dari berbagai institusi terkait, termasuk perwakilan dari Unit Eselon I Ditjen Bimas Buddha, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi,  Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, serta Tim Badan Riset dan Inovasi Nasional. Selain itu, turut hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Agama, Deputi Bidang Hukum Sekretariat Negara, Perancang Hukum Ahli Utama Kemenkum serta Perancang Hukum Ahli Madya Kemenkum.

Dengan adanya RPMA ini, diharapkan menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan Keagamaan Buddha dan mampu memberikan layanan yang berkualitas serta relevan dengan kebutuhan umat Buddha Indonesia.


Sumber
:
Humas Buddha
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait