Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id

Bimas Buddha Dorong Harmonisasi Vinaya dan Hukum Negara melalui Penguatan Kebijakan Tata Kelola Organisasi Sangha

Rabu, 28 Oktober 2026
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) — Penguatan tata kelola organisasi Sangha menjadi kebutuhan penting dalam menjamin kepastian hukum kelembagaan sekaligus menjaga kemurnian tradisi dan disiplin kebhikkhuan. Di tengah perkembangan kehidupan keagamaan Buddha yang semakin beragam, diperlukan kebijakan yang mampu menjembatani ketentuan hukum negara dengan prinsip-prinsip Vinaya, tanpa mengurangi kedudukan Sangha sebagai institusi spiritual yang memiliki peran sentral dalam pembinaan umat.

Merespon akan kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kebijakan Tata Kelola bagi Organisasi Sangha di Jakarta, 28-29 Oktober 2026.

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai ruang konsultasi dan dialog antara pemerintah bersama organisasi Sangha untuk memperkuat kelembagaan sekaligus menghimpun masukan bagi penyempurnaan rancangan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan kehidupan keagamaan Buddha.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi, menyampaikan bahwa diadakannya forum tersebut yakni guna mengajak kembali para pimpinan lembaga baik para perumah tangga maupun para bhikkhu yang secara spesifik menjalankan aturan vinaya untuk melakukan upaya penataan serta membuat harmonisasi, antara ketentuan Dhamma vinaya dengan aturan hukum di Indonesia. 

Harmonisasi ini diperlukan agar keberadaan organisasi Sangha memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus tetap mempertahankan identitas dan kewenangan spiritualnya.

“Harapan kami ke depan, agar ada harmonisasi, sinkronisasi, antara hukum Dhamma vinaya, hukum agama, dengan hukum positif, yakni hukum perdata itu sendiri, yang harus diikuti dengan ketentuan perkumpulan,” tuturnya, pada Rabu (28/10/26). 

Selain itu, ia berharap agar ke depan tidak ada lagi bhikkhu-bhikkhu yang mengaku independen, karena pada prinsipnya setelah masuk ke dalam komunitas mereka tergabung dalam sebuah wadah yakni Sangha. 

Sejumlah aspek strategis juga menjadi perhatian, mulai dari kejelasan status badan hukum, verifikasi silsilah penahbisan, pengaturan kepengurusan organisasi, hingga pemisahan kewenangan spiritual dengan pengelolaan administratif, keuangan, dan aset kelembagaan.

Sementara itu, sebagai narasumber, Bhikkhu Partono Nyanasuryanadi Mahathera, menyampaikan bahwa ia dan anggota sangha lainnya pada kegiatan tersebut berperan memberikan masukan-masukan terhadap arah kebijakan yang akan dirumuskan oleh Ditjen Bimas Buddha. Ia berharap, regulasi yang dihasilkan nantinya akan menjadi panduan yang lebih kuat bagi tata kelola organisasi baru.

Direktur Urusan Agama Buddha, Budi Sulistiyo, menekankan pentingnya penguatan regulasi tata kelola organisasi Sangha untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kemurnian ajaran dan disiplin kebhikkhuan.

Menurut padangannya, langkah ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola Sangha yang tertib, akuntabel, dan berkepastian hukum, sekaligus memperkuat pembinaan spiritual serta menciptakan kerukuan hidup umat Buddha.

Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 50 peserta yang terdiri dari unsur perwakilan organisasi Sangha dan ASN Ditjen Bimas Buddha dengan arah membangun pemahaman bersama mengenai tata kelola kelembagaan yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber
:
Tim Humas
Penulis
:
A Wardiyanto
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait