Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Tingkatkan Kebermanfaatan Regulasi, Ditjen Buddha Undang Lembaga Keagamaan 

Sabtu, 30 November 2019
Kategori : Berita

Regulasi sebagai bagian dari pelayanan publik Ditjen Bimas Buddha. Akan memberi manfaat lebih bila tidak menyulitkan masyarakat dari Sabang sampai Merauke. Hal tersebut dikatakan Dirjen Bimas Buddha Caliadi saat memberikan memberi arahan dihadapan pengurus lembaga keagamaan Buddha saat kegiatan Review Regulasi, Jakarta (30/11).

“Sesungguhnya apa itu hukum adalah produk manusia. Melalui kesempatan ini kita sama-sama membuat sebuah regulasi yang tidak menyulitkan," ucapnya.

Caliadi berharap pertemuan ini akan dapat menghasilkan sebuah regulasi yang berguna manfaatnya bagi masyarakat. Pihaknya sebagai pelaksana memerlukan pendapat masyarakat agar tidak menjadi kendala dikemudian hari.

“Tokoh-tokoh yang hadir di sini tidak sungkan-sungkan untuk memberikan rekomendasi atau masukan untuk menyelaraskan dan menjadi produk kita bersama," ungkapnya.

Berpesertakan oleh 70 pegawai Ditjen Bimas Buddha, Ketua/Pengurus Sangha, Majelis/Lembaga Keagamaan Buddha, Organisasi Wanita Buddhis, dan Pemuda Buddhis. 

Menghadirkan Kasubdit Dasar dan Menengah Paniran sebagai narasumber, dilakukan reviu Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 54 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Ijin Operasional Sekolah Minggu Buddha. Dilakukan juga reviu Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 204 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Ijin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha Nava Dhammasekha yang diselenggarakan oleh Masyarakat.


Sumber
:
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Eddwin

Berita Terkait