Top
bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809
Home
Profil
Sejarah
Visi dan Misi
TUPOKSI
Struktur Organisasi
Bagan
Direktorat Jenderal
SESDITJEN
Direktur Urusan dan Pendidikan
KABAG dan KASUBDIT
PEMBIMAS
Perguruan Tinggi Agama Buddha
Penyelenggara/KASI
Media Informasi
Berita
Berita Daerah
Seni dan Budaya
Artikel
Produk Hukum
Layanan Masyarakat
Press Release
PPID
Lelang
Ombudsman
Galeri
Foto
Video
Infografis
Kegiatan
Kontak
Peraturan pemerintah No 74 Tahun 2008
Peraturan pemerintah No 74 Tahun 2008
Rabu, 03 Maret 2010
Kategori : Produk Hukum
46
Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2008 Tentang guru
Produk Hukum Lainnya
Undang-Undang No 14 Tahun 2004
SK Penetapan Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Buddha Profesional
Petunjuk Teknis Bantuan Kegiatan Lembaga Penyelenggara Pabbaja Samanera Buddha Siswa dan Kepanditaan Tahun 2023
Pedoman Bantuan Operasional Organisasi Keagamaan Buddha Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI
Juklak Bantuan Pendidikan Agama dan Keagamaan Buddha
BERITA POPULER
Buka Sosialisasi Moderasi Beragama, Nyoman: ASN Perlu diberikan Penguatan Moderasi Beragama.
Rapat Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025, Dirjen: Kita Semua Berkewajiban untuk Mencermati Anggaran
Pembinaan Peserta Raker LPTG, Suwanto Paparkan Program Kerja Bimas Buddha
Ditjen Bimas Buddha dan PT. TWC Gelar FGD tentang Spiritual Buddhism di Kawasan Borobudur.
Audiensi STAB Nalanda, Caliadi: Fleksibelkan Manajemen, Tingkatkan Kualitas
BERITA TERBARU
Wamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR
Lantik Pejabat Eselon III, Dirjen Harap Apapun yang Dikerjakan Sesuai dengan Kaidah dan Keyakinan
Lakukan Pembinaan Pegawai Lintas Agama, Wamenag Kometmen Penyelesaian Berbagai Hambatan