Top
bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809
Home
Profil
Sejarah
Visi dan Misi
TUPOKSI
Struktur Organisasi
Bagan
Direktorat Jenderal
SESDITJEN
Direktur Urusan dan Pendidikan
KABAG dan KASUBDIT
PEMBIMAS
Perguruan Tinggi Agama Buddha
Penyelenggara/KASI
Media Informasi
Berita
Berita Daerah
Seni dan Budaya
Artikel
Produk Hukum
Layanan Masyarakat
Press Release
PPID
Lelang
Ombudsman
Galeri
Foto
Video
Infografis
Kegiatan
Kontak
Peraturan pemerintah No 74 Tahun 2008
Peraturan pemerintah No 74 Tahun 2008
Rabu, 03 Maret 2010
Kategori : Produk Hukum
46
Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2008 Tentang guru
Produk Hukum Lainnya
UU nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan
Juknis Bantuan Dhammsekha No 158 Tahun 2015
Surat Keputusan Penetapan Juara Mahaniti Loka Dhamma Tingkat Nasional IV
Undang-Undang No 20 Tahun 2009
Petunjuk Teknis Rumah Ibadah Ramah
BERITA POPULER
Uposatha: Hari Untuk Berbuat Kebajikan, Mengamalkan Ajaran Sang Buddha
Sesditjen Ingatkan Pentingnya Berkomunikasi dan Berkoordinasi dalam Kinerja Anggaran
Musda DPD I Gemabudhi Jakarta, Suwanto: Jalankan Roda Organisasi sesuai AD/ART
Susun Standar Kompetensi Teknis, Supriyadi: Fokuskan Substansi Agar Tidak Bias
Buddha Wacana Ditjen Bimas Buddha
BERITA TERBARU
Dukung Kebijakan ATR/BPN, Dirjen Bimas Buddha Ajak Percepat Sertifikasi Tanah RIAB
Rapat Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025, Dirjen: Kita Semua Berkewajiban untuk Mencermati Anggaran
HAB, Momentum Dekatkan Jarak Psikologis dan Jarak Sosial Pemeluk dengan Ajaran Agama