Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2008
Tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Menduduki  Jabatan Akademik  Pada 
Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat   Dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil