Top
bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809
Home
Profil
Sejarah
Visi dan Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Bagan
Direktur Jenderal
Sekretaris Jenderal
Direktur Urusan Agama dan Pendidikan
Kabag, Kasubag, dan Kasubdit
Pembimas
Kasi dan Penyelenggara
Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha
Media Informasi
Berita
Berita Daerah
Seni dan Budaya
Artikel
Produk Hukum
Layanan Publik
Press Release
PPID
Lelang
Layanan Dukungan dan Manajemen
Layanan Keagamaan dan Pendidikan Agama Buddha
Galeri
Foto
Video
Infografis
Kegiatan
Kontak
Peraturan Menteri Agama Tentang Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Agama
Peraturan Menteri Agama Tentang Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Agama
Kamis, 02 April 2015
Kategori : Produk Hukum
23
Berikut adalah Peraturan Menteri Agama Tentang Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Agama
Produk Hukum Lainnya
Lampiran Sippa Dhamma Samajja Tingkat Nasional VI tahun 2015 : Partitur Lomba Menyanyi Solo Lagu Rohani Buddha Tingkat SD
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha
Pedoman Bantuan Rehabilitasi Dan Renovasi Rumah Ibadah Agama Buddha Secara Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat Buddha
Petunjuk Teknis Bantuan Sarana dan Prasarana Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha
UU nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan
BERITA POPULER
Langkah Cepat Pemasangan Chattra, Ditjen Bimas Buddha Lakukan FGD Tahap Tiga Bersama Pakar
Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik, Tertinggi dalam 11 Tahun
Dua Ketua STABN Indonesia Hadiri Fo Guang Shan Presidents Forum di Taiwan, Perkuat Kolaborasi Internasional
Membangun Citra Positif ASN, Bimas Buddha dan Pusbangkom MKMB Gelar Bimtek Personal Branding
Hadiri Asalha Mahapuja, Caliadi ajak Pelajari Manuskrip Nusantara
BERITA TERBARU
Jelang HUT ke-21, Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih-Bersih Vihara sebagai Wujud Nyata Pelayanan kepada Umat
Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik
Perkuat Pengelolaan Pengaduan dan Whistleblowing System untuk Tingkatkan Akuntabilitas pada Ditjen Bimas Buddha