Jakarta (Bimas Buddha) ------- Dalam upaya memperkuat pelayanan administrasi perkawinan umat Buddha yang akurat, tertib, dan terintegrasi, Ditjen Bimas Buddha menggelar rapat rencana integrasi sistem pemanfaatan data pencatatan perkawinan.
Rapat tersebut membahas pentingnya penyatuan pemahaman internal di lingkungan Kementerian Agama terkait mekanisme pencatatan serta pemanfaatan data perkawinan, khususnya bagi umat Buddha. Langkah ini dinilai strategis agar sistem pencatatan selaras dengan data kependudukan nasional serta mampu mendukung kepastian hukum bagi masyarakat.
Direktur Urusan Agama dan Pendidikan Buddha, Nyoman Suriadarma, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas Eselon I sebagai bagian dari rencana integrasi sistem pemanfaatan data pencatatan perkawinan. Menurutnya, selama ini layanan keagamaan, khususnya di luar Islam, masih menghadapi berbagai kendala dalam mengakses data pencatatan perkawinan karena belum terintegrasi secara sistematis dengan sistem data kependudukan nasional.
Nyoman menambahkan, integrasi data ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi umat Buddha dalam urusan perkawinan.
Nyoman juga menjelaskan bahwa dalam upaya integrasi data telah lama diupayakan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun demikian, proses tersebut masih memerlukan kesamaan persepsi, penguatan kelembagaan, serta dukungan bersama lintas direktorat agar dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut Nyoman menyampaikan, Ditjen Bimas Buddha terus melakukan pembenahan internal, salah satunya melalui penyusunan petunjuk teknis dan penguatan sistem pencatatan perkawinan umat Buddha. Ia berharap, melalui kolaborasi lintas Eselon I, integrasi data pencatatan perkawinan dapat terwujud sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan publik dan perencanaan kebijakan yang lebih akurat.
Dengan sistem terintegrasi tersebut, kualitas layanan publik dapat meningkat validitas data semakin kuat, serta mendukung kebutuhan administrasi umat secara berkelanjutan. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi permasalahan administratif di kemudian hari.
Dalam kesempatan rapat juga membahas kemungkinan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terpadu melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). PKS ini direncanakan dapat ditandatangani oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, sekaligus membuka ruang penyusunan adendum sesuai kebutuhan teknis di lapangan.
Melalui rapat tersebut, Ditjen Bimas Buddha berkomitmen untuk terus mendorong penguatan tata kelola data pencatatan perkawinan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umat.