Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Bertransformasi dan Berdaya Saing: Presiden Berikan Ruang dan Kepastian Hukum IABN Sriwijaya

Selasa, 29 September 2026
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) — Kepastian hukum yang diberikan Presiden Republik Indonesia menjadi pijakan baru bagi Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya Tangerang Banten dalam bertransformasi menjadi Institut Agama Buddha Negeri (IABN) Sriwijaya Tangerang. Perubahan bentuk perguruan tinggi tidak berhenti pada perubahan nama atau struktur kelembagaan, tetapi memiliki harapan yang lebih besar semakin banyak masyarakat memperoleh akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas, semakin luas ruang bagi pengembangan ilmu pengetahuan, dan semakin kuat kontribusi Pendidikan Tinggi Keagamaan Buddha dalam menyiapkan sumber daya manusia umat Buddha Indonesia.

Harapan itu kini menemukan pijakannya pada Institut Agama Buddha Negeri (IABN) Sriwijaya Tangerang. Presiden menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2026 tentang Institut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang, yang menandai perubahan bentuk Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya Tangerang Banten menjadi IABN Sriwijaya Tangerang.

Bagi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, kebijakan ini bukan hanya capaian administratif. Perubahan bentuk tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pendidikan tinggi keagamaan Buddha agar mampu bergerak lebih luas, menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi, mengatakan perubahan bentuk STABN Sriwijaya menjadi institut membuka ruang pengembangan kelembagaan yang lebih besar.

"Perubahan bentuk Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya menjadi Institut Agama Buddha Negeri bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi merupakan transformasi kelembagaan yang membuka ruang lebih luas bagi pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran IABN Sriwijaya diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang unggul, moderat, berkarakter, serta mampu berkontribusi bagi pembangunan bangsa," ujar Supriyadi.

Penguatan kelembagaan tersebut juga sejalan dengan Asta Cita keempat Presiden Republik Indonesia, yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, sains, dan teknologi sebagai salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Transformasi menjadi IABN Sriwijaya juga menjadi bagian dari upaya mendukung arah kebijakan pembangunan nasional agar pengembangan kelembagaan PTKN dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah, khususnya dalam amanat mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata sebagaimana diarahkan dalam RPJMN.

Status sebagai institut diharapkan memperkuat relevansi program studi dengan kebutuhan pembangunan nasional, meningkatkan kualitas akademik dan daya saing lulusan, serta memperkuat kapasitas dosen dan tenaga kependidikan. Di saat yang sama, transformasi ini menjadi momentum untuk mengembangkan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi melalui peningkatan kualitas penelitian, kegiatan akademik, dan pengabdian kepada masyarakat. Penguatan tata kelola, pemerataan kualitas sarana dan prasarana, serta pengembangan jejaring akademik juga menjadi bagian penting agar IABN Sriwijaya mampu meningkatkan daya saing pendidikan tinggi, baik di tingkat nasional maupun global.

Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi keagamaan memiliki posisi penting. Pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang menguasai pengetahuan. Lebih dari itu, pendidikan perlu membentuk manusia yang memiliki karakter, integritas, kemampuan beradaptasi, serta mampu memberi jawaban atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kementerian Agama terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan agar mampu menjawab tantangan global, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat. Institut yang lebih kuat akan memiliki kapasitas lebih besar dalam membuka program studi baru diluar rumpun agama, memperluas kerja sama, meningkatkan kualitas riset, dan memperkuat inovasi," lanjut Supriyadi.

Perjalanan Panjang Menuju IABN Sriwijaya

Terbitnya Perpres Nomor 50 Tahun 2026 merupakan hasil dari proses yang tidak singkat. Gagasan perubahan bentuk STABN Sriwijaya telah diinisiasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha bersama STABN Sriwijaya sejak 2019. Pada tahun tersebut, usulan perubahan bentuk telah diajukan kepada Menteri Agama. Namun, prosesnya belum dapat dilanjutkan karena sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan belum sepenuhnya terpenuhi.

Regulasi kemudian berkembang. Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri masih mensyaratkan sejumlah indikator yang harus dipenuhi. Momentum baru muncul setelah diterbitkannya PMA Nomor 13 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PMA Nomor 81 Tahun 2022. Perubahan regulasi tersebut memberikan ruang bagi STABN Sriwijaya untuk kembali memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dan mengajukan usulan perubahan bentuk kepada Menteri Agama.

Pada 2024, Menteri Agama membentuk tim asesmen untuk melakukan verifikasi lapangan sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen. Hasil asesmen menunjukkan STABN Sriwijaya telah memenuhi indikator yang dipersyaratkan. Pemenuhan tersebut mencakup kualifikasi dan jabatan akademik dosen, rasio dosen dan mahasiswa, jumlah mahasiswa, akreditasi program studi, serta ketersediaan berbagai sarana pendukung pendidikan. Di antaranya ruang kuliah, ruang administrasi, perpustakaan, laboratorium komputer, sarana praktikum dan/atau penelitian, ruang dosen tetap, koleksi buku, serta koleksi atau akses terhadap jurnal terakreditasi.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, proses berlanjut melalui Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada 2026, tim lintas kementerian kemudian membahas rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan bentuk perguruan tinggi keagamaan negeri. Dilanjutkan dengan harmonisasi bersama Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, sebelum rancangan diajukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara. Rangkaian panjang itulah yang akhirnya bermuara pada terbitnya Perpres Nomor 50 Tahun 2026.

Lebih dari Perubahan Kelembagaan

Kini tantangannya bukan lagi sekadar bagaimana mengubah Sekolah Tinggi menjadi Institut. Tantangan berikutnya adalah bagaimana status baru tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Perubahan bentuk IABN Sriwijaya didasarkan pada sejumlah kebutuhan strategis, kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni, kebutuhan pembangunan nasional, serta potensi pertumbuhan jumlah mahasiswa.

Dengan kapasitas kelembagaan yang lebih luas, IABN Sriwijaya diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi keagamaan Buddha sekaligus memperluas pemerataan layanan pendidikan. Ruang pengembangan keilmuan juga menjadi semakin terbuka. IABN Sriwijaya diharapkan dapat memperkuat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, memperluas jejaring kerja sama, mengembangkan inovasi, serta membuka peluang pengembangan program studi baru yang relevan dengan kebutuhan zaman.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan transformasi ini bukan hanya terlihat dari perubahan status kelembagaan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh keberadaan IABN Sriwijaya mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat dan menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, berkarakter, serta memiliki daya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Transformasi tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus membangun pendidikan tinggi keagamaan yang berkualitas, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan bangsa. IABN Sriwijaya kini memasuki babak baru. Sebagai institut, tanggung jawabnya pun menjadi lebih besar, bukan hanya menjaga kualitas pendidikan keagamaan Buddha, tetapi juga menjadikan ilmu, riset, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai kekuatan untuk ikut menjawab persoalan bangsa.

Di titik inilah perubahan kelembagaan menemukan maknanya. Bukan berhenti pada lahirnya sebuah institut, melainkan membuka jalan yang lebih luas bagi lahirnya manusia-manusia terdidik yang mampu membawa nilai-nilai Buddha, ilmu pengetahuan, dan semangat kebangsaan ke tengah kehidupan masyarakat.


Sumber
:
Humas Bimas Buddha
Penulis
:
Vikka Setiawati AP
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait