Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

STABN Sriwijaya Dapat Penghargaan Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat

Rabu, 19 Juli 2023
Kategori : Berita

Jakarta (Bimas Buddha) -------------- Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya Tangerang Banten mendapatkan apresiasi dan penghargaan atas percepatan layanan kenaikan pangkat pada satuan kerja.

Apresiasi dan penghargaan diserahkan oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nurudin dalam pertemuan bersama Tim Mutasi Biro Kepegawaian yang dihadiri 129 PIC kepangkatan seluruh satuan kerja Kementerian Agama, pada Senin (17/7/2023).

Menurut Nurudin apresiasi dan penghargaan diberikan kepada satuan kerja atas percepatan layanan kenaikan pangkat pada satuan kerja ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 39 Tahun 2022 tentang Proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan Berbasis Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2023 pada Kementerian Agama pada 8 Desember 2022.

Dan juga lanjut Kepala Biro Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) pada 18 November 2022.

"Dengan dasar dua surat edaran tersebut maka perlu diberikan penghargaan pada satuan kerja yang dipandang cakap dan berhasil melaksanakan penyelenggaraan kenaikan pangkat periode April 2023," kata Nurudin.

Terdapat lima kategori dari tujuh satuan kerja yang mendapat apresiasi dan penghargaan dalam percepatan layanan kenaikan pangkat diantaranya:

  1. Kategori Kantor Wilayah Kemenag yaitu Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kanwil Kemenag Maluku Utara, Kanwil Kemenag Kepulauan Riau;
  2. Katagori Universitas yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda  Aceh;
  3. Kategori Institut Agama adalah Institut Agama Islam Negeri  (IAIN) Kerinci;
  4. Kategori Sekolah Tinggi (STABN) Sriwijaya Tangerang;
  5. Kategori Pusat Inspektorat Jenderal.

Lebih lanjut Nurudin menjelaskan dasar pertimbangan dalam pemberian penghargaan kenaikan pangkat pada satuan kerja diantaranya data statistik pada SIASN, pemanfaatan layanan digital PNS pada SIASN dan SIMPEG Kementerian Agama, kepatuhan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 39 Tahun 2022 dengan melampirkan Surat Pertanggungan Jawab Mutlak (SPTJM).

Kepala Biro juga menegaskan bahwa "Satuan kerja harus komunikatif, responsif, proaktif dan adaptif terhadap permasalahan kepangkatan dengan petugas pada Tim Mutasi Biro Kepegawaian dan BKN. Ini juga menjadi pertimbangan dalam pemberian penghargaan," jelasnya.

Nurudin berharap kegiatan seperti ini dilakukan secara berkala dan dapat menstimulasi satuan kerja lain dalam melakukan percepatan terhadap layanan kepegawaian lainnya.


Sumber
:
Humas Buddha
Penulis
:
Budiyono
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait