Batam (Humas Buddha) -------- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Caliadi lakukan dialog dengan tokoh Agama dan Pengurus Majelis Agama Buddha, Kamis (30/09).
Kunjungan Dirjen berkaitan dengan penyelesaian permasalahan tentang adanya pihak tertentu yang berusaha untuk mematenkan simbol agama Buddha.
Hal tersebut tertulis dalam surat dari PP Magabutri Wilayah Kepulauan Riau No: 023/SE/MAGABUTRI_KEPRI/VI/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Surat tersebut perihal Tindak lanjut aduan mengenai keberatan dan penolakan umat Buddha Tridharma terhadap pendaftaran mantra, logo, lukisan, tulisan Han Zi kertas dan alat sembahyang sebagai merek dagang eksekutif oleh pihak tertentu.
Dalam kesempatan dialog Caliadi mendengarkan masukan dari tokoh Agama, Angota DPRRD, Kankemenag Kota Batam dan Kasi Intel Mabes Polri terkait penggunaan perangkat dan simbol agama Buddha.
Salah satu tokoh agama, Santo menyebutkan bahkwa kasus ini sudah kami laporkan ke Kemenkuhan, Dirjen Bimas Buddha dan Mabespolri tujuannya supaya jangan sampai terjadi hal -hal manakala ini terkonfirmasi ke daerah daerah lain.
Sementara Anggota DPRD Kota Batam Lik Khai mengharapkan “kami minta kasus ini wajib dibatalkan karena ini semua keperyaaan kita umat Buddha,” tegasnya.
Di akhir dialog Dirjen Bimas Buddha mengarahkan “Kita akan menindaklanjuti ke Kemenkuham untuk pembatalan semua yang dikategorikan sifatnya menyangkut masalah sarana keagamaan ini dan yang penting mari kita rajut kerukunan inten, antar umat beragama, dan pemerintah di Kota Batam ini,” tambahnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kankemenag Kota Batam, Pembimas Buddha, Anggota DPRD Provinsi Kepri, DPRD Kota Batam, Pengurus Permabudhi Batam, serta para pengurus majelis, yayasan, dan lembaga keagamaan Buddha di Vihara Cipta Dharma Batam.