Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809
Puslitbang LKKMO Gelar Persiapan Omnibus Riset dan Survei Zona Integritas

Sosialisasikan SE Menag No. 15 Tahun 2020, Suwanto: Jangan jadikan Euforia Baru

Minggu, 14 Juni 2020
Kategori : Berita

Jakarta (Humas Buddha) --- Pembimas Buddha DKI Jakarta Suwanto didampingi oleh penyelenggara Buddha Kota Jakarta Timur serta para penyuluh agama Buddha sosialisasikan SE Menag No. 15 Tahun 2020, Jakarta (13/06).

Suwanto mengatakan adanya SE Menag terkait Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi harus jalin komunikasi dan jangan dijadikan euforia baru.

"Kita bisa saling berkomunikasi dan bersinergi dengan para Penyelenggara di tingkat kota agar komunikasi dan kerjasama yang baik bisa terbangun di masa depan. Serta adanya SE ini jangan dijadikan sebagai euforia baru untuk beramai-ramai," ungkapnya.

Sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 2020 terkait pelaksanaan rumah ibadah diantaranya adalah : Vihara yang akan mengadakan kegiatan ibadah wajib aman dari Covid-19 (zona hijau), memiliki surat keterangan aman dr gugus tugas Covid-19 sesuai tingkatannya dan wajib diurus, wilayah yang masih belum bebas dari Covid-19 belum diperbolehkan mengadakan pelaksanaan ibadah, semua wajib melaksanakan protokol kesehatan dan himbauan yang berlaku.

Adapun panduan pelaksanaan ibadah untuk di DKI Jakarta, diantaranya : hanya orang yang sehat yang diperkenankan melaksanakan ibadah di Vihara, umat wajib menggunakan masker selama keluarbdari rumah hingga pulang dari Vihara dan menjaga jarak minimal 1 meter, kemudian pengurus Vihara wajib menjaga kapasitas jumlah umat yang beribadah maksimal 50% dari daya tampung. 

Setelah selesai sosialisasi, Pembimas Buddha DKI juga menyalurkan bantuan hand sanitizer sumbangan dari cetiya pannasikha.
Pada kesempatan yang sama juga ikut membagikan bantuan 614 paket sembako bagi umat Buddha Tridharma DKI Jakarta yang diterima oleh perwakilan. Kegiatan bansos sembako tersebut diadakan oleh pengurus Magabutri Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan dampak Covid-19, demikian sambutan ketua Magabutri DKI Jakarta (Permadi).

Bantuan terdiri dari 2 sesi yakni bantuan sosial berupa sembako dari Pemprov. DKI untuk para Petugas Vihara sebanyak 261 paket dengan nilai perkiraan (+/- 500.000),  kemudian sesi dua kali ini bantuan sosial berupa sembako dari Presiden RI melalui Kemensos untuk umat Buddha di DKI Jakarta 1.496 paket dengan nilai perkiraan (+/- 250.000-300.000).

Turut hadir Romo Maha Pandita Kittinanda, Ketua Magabutri DKI Jakarta (Permadi S), Ketua Wagabutri DKI Jakarta (Iriani Wijaya) serta para ketua daerah Magabutri, Pengurus Wilayah Magabutri Provinsi, DKI Jakarta, kota dan cabang, serta pengurus wihara binaan Majelis Agama Buddha Tridharma (MAGABUTRI) se DKI Jakarta.


Sumber
:
Pandu Dinata
Penulis
:
Tim Humas
Editor
:
Budiyono

Berita Terkait