TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha
Fungsi
1. perumusan kebijakan di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha
2. pelaksanaan Kebijakan di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha
4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha