Tugas dan Fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
Tugas dan Fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
Tugas
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karier pegawai;
koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bidang bimbingan masyarakat Buddha;
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya serta fasilitasi advokasi hukum;
pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi;
koordinasi dan pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan