Tugas dan Fungsi Direktorat Urusan Agama dan Pendidikan Buddha
Tugas dan Fungsi Direktorat Urusan Agama dan Pendidikan Buddha
Tugas
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
perumusan kebijakan di bidang urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
peningkatan kualitas urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha;
koordinasi administrasi jabatan fungsional penyuluh agama Buddha; dan