Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
  3. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.