Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

TUPOKSI Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha

TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN

Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha

Fungsi
1. perumusan kebijakan di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha
2. pelaksanaan Kebijakan di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha
4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha