Jakarta---Dalam rangka meningkatkan dan menuju akuntabilitas kinerja aparatur dilingkungan Kementerian Agama RI, maka Kemenag perlu membuat langkahlangkah untuk mendukung terlaksananya sebuah pemerintahan yang bersih, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan dengan melakukan naskah Kesepakatan Bersama dengan pihak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) Kejaksaan RI
“Langkah ini ini merupakan dan terobosan kami dalam upaya menuju Kementerian Agama yang akuntabel, khususnya dalam bidang hukum,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Bahrul Hayat. Ia juga menilai bahwa upaya ini merupakan langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan agar membantu Kementerian Agama dalam penyelesaian bidang hukum.
Kesepakatan bersama ini dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2012 di Operation Room Kementerian Agama RI lantai dua dengan agenda penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama antara Sekjend Kementerian Agama RI Bahrul Hayat dan Jam Datun Kejaksaan RI Burhanuddin. Hadir dalam acara tersebut Jam Datun Kejaksaan Burhanuddin beserta Direktur Perdata, Direktur TUN dan Direktur PPH Jam Datun. Sedangkan dari pihak Kementerian Agama dihadiri oleh Sekjend Kemenag, Bahrul Hayat, Inspektur Jenderal Kemenag HM Suparta, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Slamet Riyanto dan para pejabat eselon I, eselon II dan eselon III dilingkungan Kementerian Agama RI.
Dalam sambutanya Bahrul menjelaskan bahwa kesepakatan yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, “seperti meminta pendapat hukum, legal asisten serta pendampingan dalam sengketa yang hampir tiap bulan ada sengketa yang dihadapi oleh Kementerian Agama,”ujarnya. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dari Kesepakatan yang dilakukan ini dapat bermanfaat bagi 4500 Satuan kerja (Satker) yang ada dibawah naungan Kementerian Agama yang tersebar diseluruh Indonesia, “jika hal ini berjalan baik, maka dapat membantu mewujudkan pemerintahan yang baik sebesar 20%,” pungkasnya.