Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Periode 2011 - 2014

Nama : Drs. A. Joko Wuryanto, S.Sos.,S.Ag.,M.Si.,M.Pd. Nip : 19590307 197911 1
Jumat, 26 Oktober 2018   Artikel  

Direktur Jenderal

Direktur Jenderal Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Periode 2006-2011 Direktur
Jumat, 26 Oktober 2018   Artikel  

Tugas Subdirektorat Pendidikan Tinggi Keagamaan

Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
Kamis, 25 Oktober 2018   Artikel  

Tugas Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Menengah

Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
Kamis, 25 Oktober 2018   Artikel  

Tugas Subdirektorat Penyuluhan

Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
Kamis, 25 Oktober 2018   Artikel  

Tugas Subdirektorat Kelembagaan

Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
Kamis, 25 Oktober 2018   Artikel  

TUPOKSI Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Kepegawaian

Tugas Melaksanakan urusan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian serta
Kamis, 25 Oktober 2018   Artikel  

Tugas Bagian Umum dan Barang Milik Negara

Tugas Melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan perencanaan
Kamis, 25 Oktober 2018   Artikel  

TUPOKSI Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi

Tugas Melaksanakan perencanaan program dan anggaran, pengembangan sistem informasi, serta
Kamis, 25 Oktober 2018   Artikel  

Tugas dan Fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha

Tugas Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada
Kamis, 25 Oktober 2018   Artikel  

Tugas dan Fungsi Direktorat Urusan Agama dan Pendidikan Buddha

Tugas Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan,
Kamis, 25 Oktober 2018   Artikel  

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Kamis, 25 Oktober 2018   Artikel