Terbentuknya Departemen Agama Republik Indonesia pada tanggal 3 Januari 1946 tidak dengan serta merta disertai dengan tersedianya unit pelayanan bagi pemeluk agama non Muslim di dalam struktur Departemen Agama. Pembentukkan unit pelayanan bagi pemeluk agama non muslim baru dapat terpenuhi setelah melalui proses yang cukup panjang. Kesemuanya itu dilakukan atas dasar kesetaraan hak dan kedudukan sebagai sesama pemeluk agama, sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945. Demikian pula umat Buddha senantiasa terus bekerja keras mengoptimalkan segala potensinya untuk mendapatkan kesetaraan hak dan kedudukan tersebut.
Indonesia Tipitaka Chanting 2026 Perkuat Keyakinan dan Penghayatan Nilai-Nilai Luhur Ajaran Buddha
Penguatan SPIP Dorong Tata Kelola Layanan Ditjen Bimas Buddha yang Akuntabel dan Berkualitas
PPABDI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Hadirkan Layanan Keagamaan Buddha yang Berdampak