Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

TUPOKSI Kepala Sub Direktorat Penyuluhan

Tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusun norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang penyuluhan

Fungsi

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan program penyuluhan dan pembinaan penyuluh agama Buddha
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan program penyuluhan dan pembinaan penyuluh agama Buddha
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan program penyuluhan dan pembinaan penyuluhan agama Buddha
  4. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan program penyuluhan dan pembinaan penyuluh agama Buddha