Tugas
melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan kerja sama agama Buddha.
Fungsi
1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Buddha
2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Buddha
3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Buddha
4. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Buddha