Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

TUPOKSI Direktur Urusan Dan Pendidikan Agama Buddha

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan penyuluhan, serta pendidikan dasar, menengah dan tinggi agama Buddha
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan penyuluhan, serta pendidikan dasar, menengah dan tinggi agama Buddha
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan penyuluhan, serta pendidikan dasar, menengah dan tinggi agama Buddha
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan dan penyuluhan, serta pendidikan dasar, menengah dan tinggi agama Buddha
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat