Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id
+62 811-1001-1809

TUPOKSI Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Kepegawaian

Tugas
Melaksanakan urusan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian
serta penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum

Fungsi
1. penyiapan urusan penataan organisasi dan tata laksana
2. penyiapan pengelolaan kepegawaian
3. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum