Tugas
Melaksanakan urusan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian
serta penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
Fungsi
1. penyiapan urusan penataan organisasi dan tata laksana
2. penyiapan pengelolaan kepegawaian
3. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum