Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
perumusan kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha; dan