Top
    bimasbuddha@kemenag.go.id

Tugas dan Fungsi Direktorat Pendidikan Buddha

Tugas

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
  7. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha; dan
  8. pelaksanaan administrasi direktorat.